Nikah Siri Bisa Dilangsungkan Masjid
Akad nikah sedianya bisa dilakukan di mana saja. Di rumah, restoran, gedung pertemuan, di kantor atau di manapun tempatnya asal bukan dilaksanakan pada tempat-tempat yang kotor atau tempat ibadah non-muslim, tidak akan mengurangi kesucian dan kekhidmatan prosesi pernikahan. Akan tetapi melangsungkan akad nikah di masjid merupakan keutamaan bagi umat Islam.
Namun untuk melangsungkan pernikahan di masjid baik resmi maupun secara siri tentunya harus seizin pengurus masjid setempat. Waktunya pun biasanya sesuai kesepakatan antara pengurus dengan calon mempelai mengingat masjid utamanya adalah tempat ibadah.
Apabila calon mempelai menginginkan dilaksanakan pada lokasi lain, penghulu mengatakan silahkan calon mempelai meminta izin untuk melangsungkan pernikahan sendiri kepada pengurus masjid yang bersangkutan. Biasanya asalkan untuk acara menikah, pengurus akan mengizinkan tentunya dengan memberikan infaq ke masjid sebesar yang sudah ditentukan, demikian menurut penghulu nikah siri.
Bila ke-empat syarat tersebut dapat dipenuhi, total biaya nikah siri yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Namun sebelumnya calon mempelai harus membuat janji dan membayar uang muka sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sisanya dibayarkan di lokasi usai akad nikah (RA).
Nikah Siri Di Masjid
Bagi sebagian umat Islam terutama yang menjunjung dan memegang teguh akidah mereka, menikah memiliki nilai sakral tersendiri bila dilakukan di Masjid. Meskipun mereka melangsungkan pernikahan syariah yang tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama, banyak pasangan menginginkan pernikahan mereka dilakukan di masjid.Namun untuk melangsungkan pernikahan di masjid baik resmi maupun secara siri tentunya harus seizin pengurus masjid setempat. Waktunya pun biasanya sesuai kesepakatan antara pengurus dengan calon mempelai mengingat masjid utamanya adalah tempat ibadah.
Penghulu Nikah Siri Di Masjid
Untuk menikah siri di masjid, penghulu nikah yang berlokasi di Kalibata mengatakan tidak semua pengurus masjid bersedia, akan tetapi beliau bisa menyediakan tempatnya pada salah satu masjid sekitar Bendungan Hilir.Apabila calon mempelai menginginkan dilaksanakan pada lokasi lain, penghulu mengatakan silahkan calon mempelai meminta izin untuk melangsungkan pernikahan sendiri kepada pengurus masjid yang bersangkutan. Biasanya asalkan untuk acara menikah, pengurus akan mengizinkan tentunya dengan memberikan infaq ke masjid sebesar yang sudah ditentukan, demikian menurut penghulu nikah siri.
Biaya Dan Syarat Menikah Sirri Di Masjid
Apabila pasangan menginginkan untuk melaksanakan pernikahan di masjid, penghulu mengatakan syarat yang diberlakukan tetap sama yaitu :- Calon mempelai wanita berstatus janda dan sudah pisah rumah dengan mantan suaminya
- Calon mempelai pria belum memiliki 4 (empat) orang istri
- Kedua calon mempelai sama-sama beragama Islam atau bersedia dimualafkan terlebih dahulu
- Calon mempelai pria membawa mahar (mas kawin) sebagaimana yang diminta oleh calon mempelai wanita
Bila ke-empat syarat tersebut dapat dipenuhi, total biaya nikah siri yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Namun sebelumnya calon mempelai harus membuat janji dan membayar uang muka sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sisanya dibayarkan di lokasi usai akad nikah (RA).
