Nikah Siri, Inilah Syarat Syaratnya
Jasa Nikah Siri Whatsapp : 0877-8209-6303
Kami menyediakan jasa nikah siri di Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Pekanbaru, Batam, Makassar, Bogor, Malaysia, SingaporeSyarat Untuk Nikah Siri
Bagi anda yang ingin melangsungkan kawin siri, berikut ini kami sampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dilaksanakan di tempat kami :- Kedua calon mempelai sama-sama beragama Islam. Jika non-muslim harus bersedia menjadi mualaf terlebih dahulu.
- Kedua calon mempelai tidak memiliki hubungan nasab (tidak seayah, seibu, atau memiliki hubungan penyusuan)
- Calon mempelai pria belum memiliki 4 (empat) orang istri
- Calon mempelai wanita berstatus JANDA, sudah lewat masa idah, dengan ataupun tanpa surat cerai. Jika belum memiliki surat cerai akan ditanya secara lisan dihadapan saksi-saksi dan calon suami mengenai statusnya
- Bila calon mempelai wanita berstatus GADIS, harus menghadirkan orang tua dan keluarganya serta memperlihatkan kartu keluarga asli
- Calon mempelai pria menyediakan mahar untuk diberikan kepada calon istri yang bentuk dan nilainya sesuai dengan permintaan calon istri.
Tempat Pelaksanaan Pernikahan
Pelaksanaan akad nikah bisa dilakukan di tempat kami yaitu di Apartemen Kalibata City akan tetapi bisa juga dilaksanakan pada tempat yang diinginkan oleh mempelai misalnya di rumah, hotel, apartemen, gedung pertemuan, maupun restoran.
Kebanyakan pasangan menikah di lokasi yang mereka tentukan, bisa di Jakarta atau dimana saja sesuai yang dikehendaki. Untuk mengundang kami ke lokasi acara yang diinginkan tentunya akan ada tambahan biaya transport.
Wali Nikah Dan Saksi Saksi
Wali yang menikahkan bisa wali hakim dari kami atau bisa wali nasab dari mempelai. Bila dilakukan oleh wali nasab calon mempelai wanita.Saksi-saksi sudah kami sediakan sebanyak 2 orang. Namun akan lebih baik jika calon mempelai mengundang teman dan atau keluarga untuk ikut menyaksikan atau sekaligus menjadi saksi pernikahan yang akan dilangsungkan
